Pembahasan perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hampir mendekati final.
Hal itu diungkapkan Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/5).
Kata dia, “Mungkin sedang finalisasi ya (Revisi PP 96). Freeport kemungkinan juga akan masih dikenakan bea keluar apabila nantinya diberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat.”
Seperti diketahui, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI akan berakhir pada 31 Mei 2024.
Di satu sisi, PTFI diketahui akan mendapat perpanjangan selama 20 tahun ke depan hingga 2061, usai berakhirnya kontrak pada 2041.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba) masih menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Indonesian Mining