Rencana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendapat respons dari Kementerian ESDM.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif, Senin (20/5), bilang, “Rencana tersebut bisa saja dilakukan, jika memang hal tersebut terdapat dalam undang undang yang ada.
Dia berkata, “Sampai saat ini pemberian lahan dari IUP tersebut masih diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD terlebih dahulu. Namun, IUP tersebut bisa saja langsung diberikan kepada ormas jika mereka memiliki kerja sama dengan BUMN dan BUMD untuk mengelola lahan pertambangan.”
Irwandy Arif lalu menjelaskan, berdasarkan aturan, misalkan ada lelang, ada penciutan PKP2B, maka yang menjadi prioritas adalah BUMN dan BUMD, baru kemudian swasta.
Menteri Bahlil sebelumnya pernah bilang bahwa progres pencabutan IUP yang dilakukan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Penjelasan dia, proses pencabutan sebanyak 2.053 IUP dari total 2.078 IUP yang diusulkan telah rampung sepenuhnya. IUP yang dicabut tersebut nantinya akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat, UMKM, hingga koperasi.
The Indonesian