Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan aktivitas tambang liar bijih timah yang berada di kawasan persawahan Desa Peradong, kecamatan Simpangteritip.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah dilansir Antara, di Mentok, Selasa (21/5), bilang, “Kami telah mendatangi lokasi tambang liar tersebut dan kami sampaikan imbauan kepada pra pekerja tambang agar segera menghentikan aktivitas tersebut karena tidak sesuai aturan yang ada.”
Selain memberikan imbauan kepada para penambang di kawasan persawahan, polisi juga mendatangi aktivitas tambang liar yang ada di dekat jembatan besi di desa tersebut dan menghentikan aktivitas tambang yang ada.
“Kami bersama personel Polsek Simpangteritip dan perangkat Pemerintah Desa Peradong telah memberikan imbauan dan mohon ditaati,” ujar dia.
Pada kegiatan itu, kata dia, petugas yang datang bersama sejumlah pejabat pemerintah desa, perwakilan anggota Badan Permusyawarahan Desa dan personel Bhabinkamtibmas langsung bertemu dengan para penambang liar.
Karena aktivitas penambangan tersebut tidak sesuai aturan dan tidak memiliki izin dari instansi terkait, maka tambang tersebut diminta untuk segera ditutup dan tidak ada aktivitas tambang lagi di kemudian hari.
Jika para penambang masih melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan imbauan terhadap para penambang yang berada di dua lokasi tersebut, para penambang kemudian membereskan berbagai alat tambang masing-masing.
“Mereka berjanji tidak melakukan aktivitas tambang di dua lokasi tersebut, kegiatan ini berjalan dengan aman dan terkendali. Semoga para penambang dapat mendengarkan dan menjalankan himbauan kami, sehingga tidak ada lagi ditemukan aktivitas tambang ilegal,” katanya.
Indonesian Mining | Antara