Hendry Lie, salah satu pemilik sekaligus pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah (Persero) Tbk periode tahun 2015-2022.
Hendry telah dua kali dipanggir dan kerap mangkir dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksaan Agung pun mengancam akan melakukan penangkapan kepada Hendry Lie jika dirinya kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (29/5) malam, menyebutkan, panggilan kedua terhadap beneficial owner PT TIN, Hendry Lie, sudah dilakukan.
Kuntadi menegaskan, akan menangkap Hendry jika tidak hadir untuk ketiga kalinya. Kata dia, “Terhadap Tersangka HL, nanti kita tunggu, yang jelas kami sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali.”
Sekedar informasi, dikutip dari situs resmi Sriwijaya Air, Hendry mendirikan Sriwijaya Air pada 2000-an bersama tiga orang lainnya, yaitu Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim.
Bahkan, sejumlah ahli penerbangan seperti Supardi, Capt Kusnadi, Capt Adil W, Capt Harwick L, Gabriella, Suwarsono, dan Joko Widodo tercatat ikut menjadi perintis maskapai itu.
Pada 2003, tepat pada Hari Pahlawan, yaitu 10 November, Sriwijaya Air memulai penerbangan perdananya dengan menerbangi rute Jakarta-Pangkal Pinang PP, Jakarta-Palembang PP, Jakarta-Jambi PP, dan Jakarta-Pontianak PP.
Saat ini, Sriwijaya Air memiliki 48 pesawat Boeing dengan melayani total 53 rute termasuk rute regional Medan-Penang PP dan rute internasional lainnya.
Sriwijaya Air pun telah mendatangkan pesawat Boeing 737-800 Next Generation (NG) dan Boeing 737-900 Extended Range (ER).
Hendry selain berbisnis maskapai penerbangan, dia juga menggeluti sektor pertambangan dan pengelolaan timah. Hendry menjadi salah satu pemilik atau beneficial owner PT TIN.
Indonesian Mining