Manajemen PT Antam Tbk membantah kabar yang menyebut bahwa ada 109 ton emas palsu yang beredar di masyarakat.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan tertulis Jumat (31/5).
Kata Faisal, “Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar.”
Penjelasan Faisal, seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Komentar dia, “Dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.”
Faisal bilang, “Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan Agung dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi.”
Lanjut dia, “Sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam.”
Menurut Faisal, manajemen Antam memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas Antam.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan enam orang mantan Antam yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam orang tersangka tersebut merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) Antam dari berbagai periode.
Mereka adalah TK (periode 2010-2011), HN (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).
Kuntadi, direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (29/5), mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki cukup alat bukti.
Kata Kuntadi, “Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka.”
Menurut Kuntadi, peran para tersangka, mereka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.
Para tersangka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Penegasan Kuntadi, hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.
Komentar Kuntadi, “Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.”
Dia menambahkan, para tersangka telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sebanyak 109 ton.
Keterangan Kuntadi, emas itu kemudian diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk Antam yang resmi.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” jelas Kuntadi.
Indonesian Mining