Qanun atau peraturan daerah di Aceh soal tambang migas rakyat bisa menjadi solusi terjadinya praktik pertambangan ilegal di masyarakat,
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur di Banda Aceh, Jumat (31/5).
Dia bilang, “Sekarang sedang proses pengesahan Qanun Tambang Minyak Rakyat. Semoga ini bisa jadi solusi pencegahan tambang ilegal.”
Mahdinur menjelaskan, adanya qanun tersebut menjadi respons atas peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (30/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Komentar Mahdinur, “Terkait kebakaran sumur minyak tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk mengatasi peristiwa tersebut.”
Dia menegaskan, “Secara ketentuan masyarakat dilarang melakukan pengeboran secara ilegal. Maka, diharapkan adanya koordinasi terpadu untuk menertibkannya.”
Mahdinur bercerita, sumur minyak ilegal di wilayah Aceh cukup banyak, bahkan diperkirakan mencapai ratusan. Kondisi ini semestinya ditangani secara bersama-sama.
Dirinya berharap qanun tersebut sampai pada pengesahan dan diimplementasikan. “Terhadap sumur-sumur minyak rakyat bisa dilegalkan dan memiliki payung hukumnya,” kata Mahdinur.
Indonesian Mining