PT Freeport Indonesian (PTFI) resmi mendapat perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip Jumat (31/5).
Perpanjangan kontrak tersebut termaktud di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan regulasi baru tersebut, terutama di pasal 195 A dan 195 B, disebutkan bahwa IUPK Operasi Produksi merupakan merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Pasal 195 B ayat 1 merinci soal syarat perpanjangan kontrak IUPK Operasi Produksi. Dijelaskan bahwa syarat perpanjangan di antaranya memiliki fasilitas pengolahan dan atau pemurnian terintegrasi dalam negeri.
Syarat lainnya, memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan atau pemurnian, hingga sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen oleh peserta Indonesia.
Ada pula syarat telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen, dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
Berikutnya syarat mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara, dan memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh menteri.
Bunyi salah satu poin pentinya adalah, “Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.”
Kemudian, permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus diajukan kepada menteri paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Proses pengajuannya harus dilengkapi dengan surat permohonan, peta dan batas koordinat wilayah, serta bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Indonesian Mining