PT Antam Tbk saat ini sedang dilanda isu tidak sedap, terutama terkait kepercayaan publik terhadap perseroan.
Penyebabnya, adanya dugaan ‘emas palsu’ yang kemudian menjerat tersangka enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) Antam.
Namun, adanya dugaan ‘emas palsu’ tersebut langsung dibantah oleh manajemen Antam. Bahkan, Direktur Utama Antam Nicholas D Kanter dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (3/6), secara tegas menyatakan bahwa perseroan tidak pernah memproduksi ‘emas palsu’.
Antam saat ini bisa dikatakan sebagai salah satu BUMN yang kondisi keuangannya bisa dinyatakan sehat. Kinerja keuangan perseroan setiap tahun kerap kinclong dan rutin menyetor dividen ke negara.
Bagaimana sejarah Antam dibentuk? Berikut sekelumit ceritanya.
Berdasarkan dokumen Arsip Nasional yang diperoleh Indonesian Mining, sejarah Antam dimulai ketika dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 mengenai nasionalisasi perusahaan-perusahaan pertambangan milik Belanda.
Kondisi tersebut berakibat semua perusahaan Belanda yang berkaitan dengan penambangan timah, batubara, bauksit, dan emas ditetapkan pengelolaannya oleh Badan Urusan Perusahaan-perusahaan Tambang Negara (BUPTAN).
Kemudian, keluar Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan Nomor 2101/V/Perdatam/61 tanggal 12 Juli 1961 menetapkan untuk melikuidasi Perseroan Terbatas Pendjualan Hasil Tambang Indonesia.
Berikutnya, semua hak dan kewajiban serta kekayaan-kekayaan berikut pegawai dialihkan kepada tiga Badan Pimpinan Umum (BPU) perusahaan-perusahaan tambang, di antaranya BPU perusahaan-perusahaan tambang umum negara yang membawahi semua perusahaan tambang kecuali batubara dan timah.
Cerita terus bergulir. Pada 29 Juni 1966, Menteri Pertambangan dan Migas Ibnu Sutowo mengusulkan untuk mengadakan reorganisasi BPU dan perusahaan negara tambang dalam lingkungan Departemen Pertambangan dengan melebur ke dalam tiga perusahaan negara tambang yang berdasarkan jenis dan golongan bahan galian tambangnya.
Khusus Perusahaan Negara Antam, terdiri atas Unit I (Pembangunan Pertambangan), Unit II (Tambang Mas Tjikotok), Unit III (Tambang Bauksit Kidjang), Unit IV (Tambang Nikkel Pomalaa), Unit V (Tambang Mas Logam), dan Unit VI (Pemurnian/Pengolahan Logam Mulia).
Dua tahun berikutnya, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 22 Tahun 1968, tanggal 5 Juli 1968, mengenai pembentukan perusahaan Antam sebagai perusahaan negara yang merupakan penggabungan dari tujuh badan atau proyek.
Ketujuh badan atau proyek tersebut adalah, BPU Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara (Pertambun), Perusahaan Negara (PN) Tambang Emas Tjikotok, PN Tambang Bauksit Indonesia, PT Nikkel Indonesia, PN Logam Mulia, Proyek Tambang Intan Kalimantan Selatan, dan proyek-proyek eks Bapetamb.
PN Aneka Tambang kemudian berubah menjadi Perusahaan Perseroan berdasarkan PP No 26 Tahun 1974. Pada 30 Desember 1974, Aneka Tambang berubah nama menjadi perseroan terbatas (PT) dengan Akta Pendirian Perseroan No 320.
Selanjutnya keluar Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep. 1768/MK/IV/12/1974, tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Aneka Tambang.
Pada 1980 kemudian dibentuk Unit Geologi berdasar Keputusan Direksi PT Aneka Tambang No 67 tanggal 29 Februari 1980. Kegiatan utama dari Unit Geologi adalah menemukan daerah cadangan baru (new discovery), dengan lingkup kegiatannya meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan eksplorasi.
Lalu, pada 27 November 1997, mengiringi hari pelaksanaan Initial Public Offering (IPO), PT Aneka Tambang (Persero) berubah menjadi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Pada 17 Juli 2002 nama PT Antam (Persero) Tbk berubah menjadi PT Antam Tbk.
Saat melakukan IPO, Antam menawarkan 35 persen sahamnya ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia. Pada 1999, perseroan kemudian mencatatkan sahamnya di Australia dengan status foreign exempt entity dan pada 2002 status ini ditingkatkan menjadi ASX Listing yang memiliki ketentuan lebih ketat.
Pada 2001, perusahaan ini mulai mengoperasikan tambang nikel di Tanjung Buli, dan pada 2007, perusahaan mulai mengoperasikan Pabrik FeNi III di Pomalaa secara komersial.
Kemudian, pada 2009, perusahaan ini mengakuisisi tambang emas di Cibaliung. Antam lalu meneken kontrak EPC (engineering, procurement, and construction )untuk pembangunan pabrik Chemical Grade Alumina (CGA) di Tayan, serta mulai mengoperasikan tambang emas di Cibaliung dan tambang nikel di Tapunopaka pada 2010.
Setahun kemudian, yaitu pada 2011, Antam pun mengakuisisi tambang batu bara di Sarolangun dan membuka tambang nikel di Pulau Pakal.
Ekspansi terus dilakukan Antam. Pada 2012, Antam melakukan peletakan batu pertama pembangunan PLTU dan Lini 4 di Pabrik Feronikel Pomalaa, dan pada 2013 Antam mulai mengoperasikan pabrik CGA Tayan.
Tahun berikutnya, pada 2014, Antam mulai mengoperasikan fasilitas dermaga, konveyor, dan Pemurnian-3 di Pabrik Feronikel Pomalaa. Tahun berlalu. Pada 2015, Antam meluncurkan emas batangan bermotif batik dan mulai mengoperasikan Lini 4 di Pabrik Feronikel Pomalaa.
Berikutnya pada 2016, Antam meluncurkan layanan penyimpanan emas BRANKAS, produk perhiasan, dan produk Green Fine Aggregate (GFA). Perusahaan ini kemudian juga menjalin aliansi strategis dengan Newcrest dalam hal eksplorasi emas.
Pada 2017, untuk pertama kalinya, Antam mengekspor produk emas ke Jepang. Perusahaan ini kemudian juga mendapat izin untuk mengekspor bijih nikel kadar rendah dan bijih bauksit tercuci.
Masih ditahun yang sama, Antam mulai membangun pabrik feronikel di Halmahera Timur. Di tahun itu pula pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham Antam ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai bagian dari upaya untuk membentuk induk BUMN yang bergerak di bidang industri pertambangan.
Pada 2018, Antam secara resmi memegang seluruh saham PT Indonesia Chemical Alumina. Empat tahun kemudian, yakni pada Desember 2022, agar Inalum dapat fokus berbisnis di bidang produksi aluminium, pemerintah mengalihkan mayoritas saham perusahaan ini ke Mineral Industri Indonesia (MIND ID) yang sengaja didirikan sebagai induk BUMN industri pertambangan.
Keberadaan Antam saat ini menjadi sangat penting di dalam dinamika perekonomian nasional. Sebab Antam telah berperan banyak sebagai lembaga yang memberi dukungan bagi usaha pertambangan di Indonesia.
Di tengah gemerlap industri pertambangan Indonesia, Antam hingga kini tetap berdiri kokoh sebagai perusahaan BUMN terkemuka.
Lebih dari sekadar raksasa pertambangan, Antam telah menjelma menjadi kisah inspiratif yang telah mengubah hidup ribuan karyawan dan membawa dampak positif bagi masyarakat Indonesia.
Mari kita jaga Antam bersama.
Indonesian Mining