Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta kepada seluruh organisasi masyarakat keagamaan agar tidak ikut dalam bisnis pertambangan.
Tujuannya, untuk menghindari konflik sosial serta ikut berperan mencegah kerusakan lingkungan.
Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin, Senin (3/5), bilang, “Kami berharap sekali ormas Islam, Kristen, Budha, Hindu dan agama lainnya turut menolak tawaran mengajukan IUP dan berbisnis tambang.”
Amin menjelaskan, jika ormas tersebut menerima tawaran tersebut, kondisi itu dinilai akan membenturkan antara masyarakat korban tambang dengan ormas keagamaan yang sejatinya ikut melindungi serta memiliki andil mencegah kerusakan lingkungan dampak dari pertambangan.
Amin komentar, “Selama ini ormas keagamaan sudah menjalankan usaha atau bisnis sejalan visi misi ormas sebagai pengayom masyarakat dalam hal pengembangan pendidikan, kesehatan, dan usaha di jasa lainnya.”
Pendapat Amin, jika ormas keagamaan ikut berbisnis tambang serta terlibat langsung, dikhawatirkan akan jauh dari semangat dan visi misi ormas keagamaan sebagai pengayom di masyarakat.
Penegasan Amin, “Bila itu dijalankan, maka kerusakan lingkungan akan semakin besar. Sekali lagi, saya mewakili warga yang terdampak tambang, maupun warga yang akan terdampak tambang, memohon dengan sangat agar ketua-ketua ormas untuk tidak berbisnis tambang, dan tetap menjalankan amal usaha seperti saat ini berjalan.”
Amin pun memohon dan berharap kepada ketua PP Muhammadiyah, ketua PBNU (Nahdatul Ulama) dan ketua-ketua ormas lainnya untuk ikut menyuarakan pernyataan menolak dengan tegas rencana tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait izin pengelolaan tambang telah dikeluarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan ini mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. Pada beleid tersebut diatur landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) terhadap ormas keagamaan dengan ketentuan diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
Indonesian Mining