Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan para petinggi di PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di Kabupaten Morowali Utara.
Adapun yang ditetapkan menjadi tersangka adalah direktur utama (dirut) dan komisaris utama (komut) PT GPS masing-masing dengan inisial AT (31) dan S (46).
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Selasa (4/6), bilang, “Penindakan PT GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulteng sebanyak dua kali, yaitu pada Februari dan Maret 2024 karena melakukan penambangan nikel di wilayah PT Bumanik.”
Dia menambahkan, “Kedua pelaku diamankan pada Mei 2024. PT GPS diduga dalam melakukan kegiatan pertambangan nikel berada di dalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) PT Bumanik.”
Berdasarkan penjelasan Djoko, pihaknya dalam penindakan pertama telah menyita 17 unit alat berat berupa ekskavator dan 99 tumpukan material ore nikel. Pihak kepolisian juga menyita dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT).
Komentar Djoko, “Penindakan kedua, penyidik telah menyita enam unit alat berat ekskavator, dua unit dump truck roda 10, dan 12 dome atau tumpukan ore nikel.”
Dia berkata, “Tersangka AT dan S ditetapkan sebagai tersangka usai kami meminta keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli terkait tambang nikel ilegal. Perbuatan kedua pelaku menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.”
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 89 (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Indonesian Mining