Izin ekspor lima komoditas mentah seperti, konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime) diperpanjang oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/6), bilang, “Kelima komoditas itu diperbolehkan untuk diekspor sampai 31 Desember 2024, tetapi akan dilarang mulai 1 Januari 2025.”
Dia berkata, “Tujuan relaksasi ekspor pertambangan yang dilakukan pemerintah adalah agar tercipta industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk pertambangan bernilai tambah.”
Berdasarkan keterangan Budi, disebutkan bahwa relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor atas beberapa komoditas produk pertambangan, seperti konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda penting dilakukan.
Komentar dia, “Ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah.”
Perlu diketahui, kebijakan sebelumnya pada Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda, dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024.
Kini, Kemendag telah merevisi aturan tersebut menjadi Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, larangan tersebut diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Indonesian Mining