Pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) terlebih dahulu jika ingin memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ketua Komite Tetap Kadin Minerba Arya Rizqi Darsono, Kamis (6/6).
Kata dia, “Revisi perlu dilakukan terutama yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.”
Arya melanjutkan, “Semangat dari pemerintah untuk memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada ormas cukup baik. Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Komentar dia, “Tapi di dalam UU Minerba, khususnya pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas disebutkan bahwa prioritas IUPK (izin usaha pertambangan khusus) diberikan kepada BUMN/BUMD. Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.”
Arya kembali mengingatkan, “UU Nomor 3 tahun 2020 itu menyatakan bahwa hanya boleh diberikan pada prioritas utama itu kepada BUMN BUMD setelah itu baru ditawarkan secara lelang untuk swasta.”
Lanjut dia, “Kalau memang di dalam PP menyatakan bahwa akan memberikan prioritas kepada badan usaha di bawah ormas, saran dari kami perlu adanya revisi undang-undang dulu.”
Menurut Arya, jika pemerintah tidak melakukan revisi terhadap UU Minerba dan tetap menjalankan kebijakan tersebut, implikasi ke belakang akan menjadi tidak bagus.
Komentar dia, “Kebijakan ini menabrak undang-undang. Jadi saran dari kami mungkin ini perlu dilakukan revisi undang-undang dahulu atau mungkin presiden menerbitkan Perpu misalnya khusus untuk agar PP ini berjalan.”
Indonesian Mining