Direktur operasional PT Antam Tbk berinisial HRT diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010 hingga 2022 seberat 109 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/6), mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap HRT dilakukan bersama dengan delapan saksi lainnya, yang keseluruhan merupakan pegawai Antam.
Baca juga: Dirut Antam Jelaskan soal Proses Bisnis dan Tegaskan Tidak Ada Emas Palsu
Adapun ke delapan saksi lainnya adalah, Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam inisial MS, HBA (kepala Divisi Treasury), GAG (Operation Senior Manager periode Juni-kini), dan YH (Precious Metal Sales and Marketing Division Head).
Lalu, AY (kepala Divisi Operasional Antam), JP (Marketing UBPP LM), AKW (eks Marketing Manager UBPP LM), dan AAW (Financial Reporting dan Consolidation Manager).
Kata Ketut, “Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.”
Berdasarkan penjelasan Ketut, dalam perkara ini, penyidik Jampidsus sedang menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut, termasuk yang menerima keuntungan dari tindakan pidana tersebut dan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Akui Perlu Kajian Komprehensif, Ini Penjelasan Dirut Antam soal Proses Bisnis Peleburan Emas
Pihak penyidik juga sedang menelusuri pihak-pihak yang melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, mengingat perkara tersebut terjadi selama rentang waktu 12 tahun, yakni 2010 hingga 2022.
Komentar Ketut, “Diduga ada pembiaran di internal karena perbuatan tindak pidana terjadi sejak 2010 baru diungkap perkaranya 2023, sama seperti kasus timah yang terjadi sejak 2015.”
Baca juga: Sejarah Singkat Antam, dari Tambang Milik Belanda Berubah Menjadi BUMN Penghasil Emas Terkemuka
Ketut bilang, “Tidak hanya itu, ada enam GM Antam yang ditetapkan sebagai tersangka. Diduga ada pembiaran dilihat dari pergantian antarmanajer.”
Lanjut dia, “Maka dari itu, kami dalami kemungkinan ada pembiaran dari internal. Kalau kami lihat dari semua yang ditetapkan sebagai tersangka, statusnya general manajer.”
Indonesian Mining