DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Babel, Rabu (5/6).
Rapat tersbeut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Fery Afriyanto bersama jajaran, serta perwakilan masyarakat penambang hingga sejumlah stakeholder.
Agenda rapat adalah membahas sejumlah persoalan, terutama terkait tata kelola pertambangan timah di Babel.
Sejumlah perwakilan masyarakat penambang, dalam rapat, mendesak pemerintah untuk segera dikeluarkan aturan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar mereka dapat melakukan penambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Fery Afriyanto bilang, “Hingga saat ini petunjuk teknis (juknis) terkait IPR sedang berproses di Kementerian ESDM.”
Dia berkata, “Saat ini sedang dilakukan penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam penerbitan IPR di blok WPR yang telah ditentukan, yakni di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.”
Penjelasan Fery, “Kami semua masih menunggu juknis tersebut. Ini penting karena berisi aturan penyusun dokumen lingkungan hingga kewajiban pemegang IPR dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik, khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan.”
Menurut dia, selain IPR, pemprov juga menawarkan solusi bagi para penambang, yakni melalui pola kemitraan untuk mengakomodir masyarakat penambang yang ingin menambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), salah satunya PT Timah.
Di satu sisi, Plt Wakil Ketua DPRD Babel Hellyana menjelaskan, RDP tersebut dilakukan untuk menyikapi permasalahan ekonomi akibat kondisi pertimahan di Babel yang mengalami kemerosotan.
Indonesian Mining