Pemerintah memastikan Indonesia dalam waktu dekat akan memiliki bank emas alias bullion bank.
Saat ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok salah satu aturan turunan dari UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direncanakan regulasi tersebut akan terbit di tahun ini. Ahmad Nasrullah, kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (PVML) OJK, Sabtu (8/6), bilang, “Kami kebagian 10 POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) lagi yang harus terbit tahun ini, termasuk antisipasi sektor jasa keuangan dan bullion.”
Nasrullah berkata, “Nantinya, bank emas tersebut juga akan diawasi oleh OJK. Pengawasannya nanti di bawah kami.”
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (4/4), pernah komentar bahwa pembentukan bullion bank akan memberi keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakat.
Keuntungan tersebut, lanjut dia, di antaranya penghematan devisa, industri bisa mendapat sumber pembiayaan proyek, bank bisa mendiversifikasi produk, dan masyarakat mendapatkan return simpanan.
Terpisah, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo pada Selasa (7/5), juga pernah mengungkapkan rencana pembentukan bank emas tersebut.
Nantinya, bullion bank tersebut akan dikelola oleh PT Pegadaian. “Saat ini masih menunggu proses perizinan pendirian bank emas dari pemerintah. Itu merujuk pada restu dari OJK,” jelas dia.
Tiko menyebut, PT Pegadaian akan menjadi pengelola bank emas tersebut. Mengingat bisnis Pegadaian yang juga mencakup sektor jual beli emas.
Sekedar informasi, bullion bank secara spesifik adalah bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia, termasuk ekspor impor hingga proses penyimpanannya.
Layanan yang diberikan termasuk peminjaman, investasi, jual beli emas batangan fisik, penyimpanan emas batangan, penjualan sertifikat emas dan penyediaan layanan rekening logam mulia.
Indonesian Mining