PT Pertamina (Persero) tahun lalu sukses memperoleh laba bersih hingga mencapai USD 4,44 miliar atau setara Rp 62 triliun. Sementara laba keseluruhan perseroan mencapai Rp 72 triliun.
Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (12/6), bilang, “Laba tersebut tumbuh 17 persen dari tahun sebelumnya yang hanya USD 3,81 miliar.”
Emma berkata, “Pertumbuhan laba tersebut ditopang oleh efisiensi operasional yang telah membuahkan hasil.”
Dia juga komentar, “Artinya, restrukturisasi organisasi pembentukan holding–subholding itu membuahkan hasil efisiensi yang sangat nyata.”
Jika Pertamina sukses meraup laba bersih yang luar biasa, lalu berapa kompensasi atau remunerasi yang diterima oleh jajaran direksi dan komisaris di Pertamina?
Sekedar informasi, besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris dan direksi Pertamina ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) atau menteri.
Remunerasi tersebut berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan. Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Kemudian, dalam penetapan remunerasi, struktur dan komponen yang diberikan kepada anggota direksi dan dewan komisaris meliputi, gaji untuk anggota direksi, sedangkan honorarium untuk anggota dewan komisaris, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.
Lalu, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dilakukan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.
Hingga kini, Pertamina belum merilis secara resmi di situs perusahaan terkait laporan keuangan perseroan untuk periode 2023.
Namun, pada laporan keuangan 2022 disebutkan bahwa kompensasi manajemen kunci dan dewan komisaris yang dibayar dan terutang pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 masing- masing sebesar USD 23,909 juta atau setara Rp 355,54 miliar (kurs retara 2022 Rp 14.870,61) dan USD 46,841 juta atau Rp 696,55 miliar.
Jika dibagi rata 12 bulan dari Rp 355,54 miliar, maka per bulan Pertamina mengeluarkan anggaran Rp 28,6 miliar untuk menggaji seluruh direksi. Pada tahun buku 2022, Pertamina memilki tujuh orang direksi, jika dibagi rerata, maka masing-masing direksi akan mengantongi sekitar Rp 4 miliar per bulan.
Sedangkan untuk jajaran komisaris, struktur gaji dan tantiem (bonus/insentif) berkisar di angka 40 hingga 45 persen dari yang diterima direksi.
Jika pada 2022 direksi bisa menerima Rp 4 miliar per bulan, maka jajaran komisaris, dengan jumlah komisaris sama tujuh orang, maka per orang akan menerima Rp 1,6 miliar hingga Rp 1,8 miliar per bulan.
Indonesian Mining