Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mengusahakan adanya percepatan rehabilitasi areal bekas tambang yang luasannya diperkirakan mencapai 800 ribu hektare (ha) di seluruh Indonesia.
Hal itu dikataka Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (12/6).
Dia bilang, “Ada 800 ribu ha areal tambang yang harus dipulihkan dengan sekitar 300 ribu ha di antaranya merupakan lahan bekas tambang terlantar.”
Kata Nurbaya, “Areal dengan lahan bekas tambang terlantar paling banyak berada di Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara.”
Berdasarkan penjelasan dia, pihaknya bekerja bersama dengan Kementerian ESDM sejak 2017. Namun dia mengakui bahwa diskusi untuk mengatasi hal tersebut tidak mudah.
“Kami sedang meminta lagi kepada Kemenkumham untuk segera dilakukan harmonisasi tentang hal ini. Terdapat beberapa isu dalam upaya pemulihan lahan bekas tambang tersebut,” jelas Nurbaya.
Dia lalu mengungkapkan, terdapat dana jaminan reklamasi yang harus disediakan pemegang izin usaha pertambangan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang serta Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.
“Sementara permasalahan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) menjadi tanggung jawab Kementerian LHK. Kami juga kesulitan melacak beberapa pemilik tambang yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya,” kata dia.
Indonesian Mining