Manajemen PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) telah mengirimkan tagihan pembayaran kompensasi energi kepada Kementerian Keuangan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Jakarta, Kamis (27).
Dia bilang, “Tagihan kompensasi dari Pertamina dan PLN nilainya mencapai Rp 53,8 triliun pada kuartal pertama 2024.”
Isa lalu komentar, “Pembayaran kompensasi energi dilakukan setiap tiga bulan sekali setelah diaudit aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).”
Terkait tagihan kompensasi energi kuartal kedua tahun ini, imbuh Isa, pihaknya baru akan menerimanya pada akhir Juni atau awal Agutus 2024.
Kata dia, “Jadi untuk 2024 ini kami belum bayar, karena memang prosesnya sedang berlangsung.”
Pengakuan Isa, total tagihan kompensasi energi untuk Pertamina dan PLN yang telah dilunasi seluruhnya untuk periode 2023 nilai totalnya mencapai Rp 201 triliun.
Indonesian Mining