Sebanyak 7,7 kilogram (kg) emas disita oleh Kejaksaan Agung (kejagung). Emas itu disita karena kaitannya dengan kasus dugaan korupsi emas ilegal sebanyak 109 ton yang dicap dengan logo PT Antam Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Herli Siregar di kantornya, Selasa (2/7), bilang, “Penyidik sudah menyita 7,7 kilogram emas dan itu fine gold dalam bentuk batangan.”
Kata dia, “Penyitaan iberdasarkan pendalaman penyidik yang telah memeriksa hampir 100 saksi.”
Komentar Herli, “Sekarang sedang ditangani terus, semoga bisa cepat dituntasin.”
Disinggung soal jumlah emas ilegal bercap logo Antam yang sebanyak 109 ton, Herli menjelaskan bahwa belum diketahui apakah jumlahnya akan bertambah atau tidak.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak Kejagung telah menahan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah enam orang mantan General Manajer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPPLM Antam periode 2010 hingga 2021.
Keenam orang tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Terkait status keaslian emasnya, pihak Kejagung memastikan bahwa emas 109 ton swasta yang dicap logo LM Antam dan beredar di masyarakat adalah emas asli. Namun perolehannya dari sumber yang ilegal.
Indonesian Mining