PT Vale Indonesia (Vale) dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau biasa disingkat menjadi MIND ID, induk BUMN pertambangan, telah meneken Perjanjian Kerangka Kerja Offtake Bijih Nikel, Jumat (28/6).
Manajemen Vale dalam keterbukaan informasi, Kamis (4/7), menyebutkan bahwa perjanjian tersebut akan dilaksanakan mulai 2026.
Tulis keterbukaan informasi tersebut, “Setiap tahunnya Vale akan memberikan MIND ID suatu hak memilih untuk membeli bijih saprolit dan/atau bijih limonit tertentu yang diproduksi Vale sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian.”
Penjelasan Vale, “Pembelian bijih ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian definitif terpisah untuk setiap transaksi jual beli bijih oleh MIND ID.”
Ditulis juga, “Vale memastikan, perjanjian ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perusahaan.”
Lanjut keterbukaan tersebut, “Sehingga pelaksanaan perjanjian tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan.”
Sebelumnya, berdasarkan keterangan pers MIND ID, Jumat (28/6), juga terlaksana penyelesaian transaksi pembelian 14 persen saham divestasi Vale Indonesia dari Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd. (SMM).
MIND ID pun resmi menjadi pemegang saham terbesar di Vale dengan porsi saham semula 20 persen menjadi 34 persen.
Kemudian, kepemilikan VCL berkurang dari 44,4 persen menjadi 33,9%, dan SMM dari 15 persen menjadi 11,5 persen.
Indonesian Mining