Rencana PT Pertamina (Persero) untuk mengakuisi perusahaan bioetanol di Brasil batal dilakukan. Hal itu diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/7).
Kata Tasrif, “Pengadaan bioetanol untuk produksi bahan bakar rendah sulfur akan diutamakan bersumber dari produksi dalam negeri.”
Dia melanjutkan, “Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan membeli bioetanol dari Brasil untuk produksi bahan bakar rendah sulfur.”
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun bilang bahwa akuisisi perusaan bioetanol Brasil oleh BUMN perlu dikaji kembali.
Komentar dia, “Saat ini Pertamina sudah melakukan market trial program penggunaan campuran bioetanol lima persen pada bensin atau E5.”
Airlangga berkata, “Sekarang Pertamina harus membuat studi bagaimana pengadaan untuk etanolnya dan kedua kita sudah punya roadmap untuk memproduksi etanol dari pengembangan etanol di Papua, Merauke.”
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan Pertamina untuk mengakuisi perusahaan asal Brasil yang memproduksi gula dan etanol.
Kala itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah menegaskan bahwa perintah itu bertujuan agar pemerintah mendapat pasokan bahan baku bioetanol.
Luhut bicara soal langkah Pertamina untuk mengakuisisi pabrik gula dan etanol asal Brasil dalam sambutan di HUT Ke-52 HIPMI di Jakarta, Senin (10/6).
Saat itu dia komentar bahwa Pertamina kini masih masih melakukan uji tuntas atau due diligence dengan mempelajari data perusahaan tersebut.
Apabila renaca itu terwujud, kata Luhut, Pertamina mampu menurunkan kadar sulfur dalam bahan bakar menjadi 50-60 ppm dari kondisi saat ini di level 500 ppm dalam jangka waktu tiga tahun.
Airlangga juga pun pernah bilang bahwa pemerintah telah memberikan instruksi kepada Pertamina untuk memproduksi bensin rendah sulfur.
Salah satu di antaranya, imbuh dia, melalui pemasaran BBM Pertamax Green 95, hasil campuran Pertamax beroktan 92 dengan kandungan lima persen bioetanol.
Pemerintah juga telah berupaya untuk menebalkan cadangan pasokan bioetanol di dalam negeri melalui pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati atau Biofuel pada 16 Juni 2023.
Perpres itu mendorong peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare (ha). Target ini dimaksimalkan melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.
Indonesian Mining