Mantan dua direksi di PT Pertagas Niaga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus korupsi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (17/7), bilang, “Penyidik memanggil dan memeriksa dua eks direktur PT Pertagas Niaga sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.”
Ada pun mantan para petinggi Pertagas Niaga yang diperiksa adalah Harjana Kodiyat yang pernah duduk sebagai direktur Pengembangan dan Niaga periode 2010-2013 dan Jugi Prajogio selaku direktur utama pada 2013-2016.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa mantan dirut Pertagas lainnya, yaitu periode 2010-2013 yang bernama Gunung Sardjono Hadi.
Berdasarkan keterangan Tessa, pemanggilan dan pemeriksaan saksi tersebut merupakan perkembangan kasus LNG yang telah menetapkan Galaila Karen Kardinah selaku dirut Pertamina periode 2009-2014 sebagai terpidana.
Karen dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider penjara selama tiga bulan. KPK pun telah menetapkan dua tersangka launnya, yakni Hari Karyuliarto (direktur gas PT Pertamina 2012-2014) dan Yenni Andayani (senior vice president gas and power Pertamina 2013-2014).
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan kasus tersebut, mereka di antaranya adalah:
– Dahlan Iskan (menteri BUMN 2011-2014)
– Harjana Kodiyat (direktur Pengembangan dan Niaga PT Pertagas Niaga 2010-2013)
– Jugi Prajogio (dirut PT Pertagas Niaga 2013-2016)
– Nur Pamuji (dirut PT PLN 2011-2014)
– Gunung Sardjono Hadi (dirut Pertagas 2010-2013)
– Takeshi Hashiguchi (mantan pegawai Nippon Ketjen Co Ltd)
– Suhaimi (pensiunan SVP RO Pertamina 2013)
– Mahendra Sudibja (pensiunan PT Pertamina)
– Yulianti Wuryani (ibu rumah tangga)
Indonesian Mining