Para pengusaha tambang diminta untuk taat pada peraturan dan undang-undang yang berlaku, terutama terkait pembayaran kewajiban kepada negara.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (22/7/).
Pada hari ini diketahui diluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/Lembaga (Simbara) untuk komoditas nikel dan timah.
Dia bilang, “Jika perusahaan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka siap-siap dilarang ekspor oleh pemerintah.”
Luhut pun menjelaskan bahwa pemerintah telah meluncurkan sistem baru terintegrasi untuk memantau sejumlah komoditas, seperti batu bara, timah, dan nikel.
Kata Luhut, “Setiap aksi dan data pengelolaan tambang di negara ini menjadi lebih transparan dan terpantau.”
Komentar dia, “Satu hal, dengan sistem ini bukan hanya penerimaan, tetapi juga akan link ke lingkungan dan pekerja, kalau dia tidak comply dia gak bisa ekspor,”
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menambahkan, dua komoditas itu dipilih untuk masuk ke dalam Simbara, karena memiliki nilai ekonomi yang besar bagi Indonesia, setelah batu bara.
Melalui sistem Simbara, pemerintah telah mampu mencegah modus ilegal mining sebesar Rp 3,47 triliun, tambahan penerimaan negara dari data analitik dan risk profiling dari pelaku usaha senilai Rp 2,53 triliun, dan penyelesaian piutang dari hasil penerapan automotaic blocking system Simbara Rp 1,1 triliun.
Indonesian Mining