Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah 2041 konon akan terus diperpanjang hingga cadangan mineral di tambang Papua tersebut habis.
Bahkan, dikabarkan perpanjangan IUPK hingga tidak tersisa cadangannya tersebut akan dilakukan sebelum Joko Widodo (Jokowi) lengser dari kursi presiden pada Oktober nanti.
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (29/7), mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih memproses perpanjangan IUPK Freeport tersebut.
Kata Bahlil, “Masih diproses.” Bahlil pun menjawab, “Doain ya, Insya Allah begitu,” ketika ditanya apakah proses perpanjangan IUPK Freeport akan tuntas sebelum Jokowi lengser.
Seperti diketahui, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Regulasi tersebut membuat Freeport bisa memperoleh perpanjangan IUPK sampai dengan seumur cadangan tambang.
Semula, proses perpanjangan IUPK Freeport hingga cadangan habis tersebut terganjal PP No 96 tahun 2021. Aturan itu menyebutkan bahwa perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan tersebut berakhir.
Indonesian Mining