Salah seorang direksi PT PGN Tbk, yakni Rachmat Hutama, hari ini (Rabu, 31/7) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021.
Rachmat saat ini duduk sebagai direktur SDM dan Penunjang Bisnis PGN. Ia diangkat menjadi direktur dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023 di Jakarta, 30 Mei lalu.
Sebelum menjadi direktur, Rachmat pernah duduk sebagai sekretaris perusahaan PGN selama beberapa tahun. Semula Rachmat diangkat menjadi pelaksana tugas (plt) sekretaris perusahan pada periode 2017 hingga 2018.
Kemudian Rachmat resmi diangkat menjadi sekretaris perusahaan PGN pada 2018 hingga Mei 2024 lalu.
Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7), mengungkapkan bahwa tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.
Kata Tessa, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.” Ada pun dua orang yang dipanggil menjadi saksi adalah RM (Reza Maghraby) selaku Area Head Bekasi PGN sejak 2022-sekarang yang juga Sr Specialist dan Product Development PGN sejak 2016-2017 dan RH (Rachmat Hutama).
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang melakukan proses penyidikan dugaan korupsi di PGN berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK telah melakukan pencegahan keluar negeri dan penetapan tersangka terhadap dua orang dalam kasus tersebut. Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.
Indonesian Mining