Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dan Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk, disebut-sebut memperoleh uang hingga Rp 420 miliar dalam kasus korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi saat membacakan dakwaan salah satu tersangka yang sudah diseret ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta, Suranto Wibowo, kepala Dinas ESDM Provinsi Kepauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Rabu (31/7).
Kata JPU, “Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar.”
Seperti diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, Kamis (4/4), bilang, “Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kami tetapkan jadi tersangka TPPU.”
Penjelasan Kuntadi, Harvey diduga melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi tersebut. Namun Kuntadi tidak menjelaskan secara rinci soal proses pencucian uang yang dilakukan Haryev dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pun telah memblokir sejumlah rekening pribadi maupun perusahaan milik Harvey Moeis. Kuntadi pernah berkata, “Pemblokiran sudah lama kami lakukan, pada saat awal penyidikan ini. Jadi bukan sekarang-sekarang ini, dan itu masih terus berkembang.”
Harvey diketahui juga mengelola sejumlah perusahaan. Sebut saja PT Multi Harapan Utama. Harvey duduk sebagai presiden komisaris di perusahaan tersebut. Ia juga juga disebut-sebut memiliki saham di lima perusahaan, yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Harvey disebut secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk untuk mendapatkan akses praktek tambang liar di wilayah IUP pada perusahaan pelat merah tersebut.
Sedangkan peran Helena berkaitan erat dengan Harvey pada kasus ini. Harvey yang mengumpulkan keuntungan dari praktek korupsi antara PT Timah dan empat perusahaan smelter menjalin kerja sama dengan Helena.
Harvey mencoba menyembunyikan uang korupsi tersebut dengan menyerahkan pada PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dalam bentuk seolah dana tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR).
Helena yang menjabat sebagai manager di PT QSE kemudian mengelola uang tersebut untuk kembali dibagikan kepada orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi wilayah IUP PT Timah.
Berkas perkara atas nama Harvey dan Helena saat ini masih dalam tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Indonesian Mining