Tim gabungan Polda Sumatera Selatan dan Polres Muara Enim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muara Enim, dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan penertiban tambang ilegal batu bara.
Tambang ilegal batu bara yang ditertibkan yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PTBA dan hak guna usaha (HGU) PT BSP.
Lokasi yang menjadi penertiban berada di Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung, Simpang Karso dan Bintan, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.
Penertiban dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain didampingi Kepala Biro Operasional (Karoops) Polda Sumsel Kombes M Anis Prastiyo Santoso pada Senin (5/8).
Ada pula Brimob Sumsel, Waka Polres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan, Plt Kasat Pol PP Muara Enim Andrile Martin, Kapolsek Lawang Kidul Iptu KMS Erwin, VP Penambangan PTBA Suratman, dan pihak terkait.
Sejumlah barang bukti seperti kendaraan, karung berisi batu bara dan warga yang diduga melakukan aktivitas penambangan kemudian diamankan di Mapolres Muara Enim.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain bilang, “Kegiatan ini adalah untuk penertiban tambang liar yang berada dalam IUP PTBA dan HGU PT BSP.”
Dia berkata, “Kegiatan penambangan liar tersebut tentu sangat melanggar hukum untuk itu harus ditertibkan bersama-sama dengan stakeholder yang ada, sehingga permasalahan ini bisa selesai.
Zulkarnain pun komentar, “Jika ini tidak ditertibkan tentu akan menganggu bahan baku kelistrikan untuk PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam dan PLTU Sumsel 8.”
Penuturan dia, “Ini adalah PSN, maka kewajiban kita bersama menjaganya. Masa kita daerah lumbung energi namun kita memakai lilin.”
Indonesian Mining