Mantan Direktur Utama PT Antam Tbk Dana Amin diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha logam mulia 2010-2022.
Selain Dana Amin, turut pula diperiksa mantan Direktur SDM Antam Luki Setiawan Suardi (LSS) dan pegawai Antam bernama Sutiyana (STY). Kedua direktur tersebut menjabat pada periode 2019.
Kejaksaan Agung pun turut memeriksa Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam Andik Yudiarto (AY).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar secara tertulis, Kamis (8/8), bilang, “Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi.”
Harli pun berkata, “Pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.”
Berdasarkan penjelasan pihak Kejaksaan Agung, estimasi total kerugian negara yang disebabkan akibat dari perkara tersebut dari 109 ton emas yang telah beredar tersebut ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 orang tersangka pada kasus tersebut. Rinciannya, tujuh orang dari pihak swasta dan enam orang dari pihak penyelenggara negara.
Indonesian Mining