Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskan telah membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola 25 ribu hingga 26 ribu hektare (hal) tambang di Kalimantan Timur.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, pekan lalu di Jakarta, bilang, “Saham usaha itu dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga. Saat ini kami sedang memenuhi berbagai persyaratan untuk memulai eksplorasi.”
Gus Yahya juga komentar bahwa pihaknya juga sedang mencari investor untuk membantu pendanaan terkait reklamasi. Dia pun berkata, “Wilayah izin usaha pertambangan sudah terbit, sehingga proses untuk mendapatkan izin usahanya itu sudah bisa dimulai, meski banyak persyaratannya.”
Sebelumnya, Jokowi, presiden ketujuh RI menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Jokowi Presiden di Jakarta, 22 Juli 2024.
Indonesian Mining