Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan persetujuan kepada PT Pegadaian untuk menjadi bank emas pertama (bullion bank) di Indonesia.
Persetujuan tersebut berdasarkan surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Pegadaian sebagai sebagai bank emas dapat melakukan kegiatan usaha bank emas yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan, Senin (6/1), mengatakan bahwa pihaknya menyambut gembira hal tersebut.
Sebab, lanjut dia, sudah dua tahun pihaknya menanti izin usaha bank emas itu terbit. Menurut dia, ini merupakan sebuah pencapaian, di mana Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bulion di Indonesia.
Kata dia, “Insha Allah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion.”
Komentar Damar, “Selama ini gadai merupakan inti bisnis Pegadaian, di mana 90 persen masih di dominasi oleh gadai emas. Transaksi sampai dengan November tahun lalu menghasilkan omset Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton.”
Indonesian Mining