SKK Migas digugat oleh Direktur Utama PT Sumatera Persada Energi Ramyadjie Priambodo sebesar USD 23,10 juta atau sekitar Rp 374 miliar (kurs Rp 16.220).
Gugatan terkait sisa biaya recovery itu sudah teregister dengan nomor perkara 1317/Pdt/G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ramyadjie, mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), meminta majelis hakim menyatakan SKK Migas telah berbuat melawan hukum dan membayar sisa biaya recovery sebesar Rp 374 miliar.
Kata dia, “Secara tunai dan lunas. Juga meminta majelis menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau conservatoir beslag atas rekening SKK Migas di Bank Indonesia atas nama Rekening Departemen Keuangan/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing dengan nomor 600.00041****.”
Selain SKK Migas, dua perusahaan juga dijadikan sebagai turut tergugat oleh Ramyadjie. Kedua perusahaan itu adalah PT Aserra Petrolindo Gemilang dan PT SPR Langgak.
Kasus hukum ini bukan pertama yang dialami SKK Migas, Pada 2019, SKK Migas juga telah dinyatakan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas gugatan dari vendor alat ukur lifting minyak dan gas bumi (flow meter), PT Global Haditech.
Berdasarkan putusan tersebut, SKK Migas diperkirakan harus membayar tuntutan senilai Rp 39 miliar.
Indonesian Mining