Mantan kepala SKK Migas yang juga merupakan mantan direktur utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto, dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (7/1), bilang, “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014.”
Adapun tujuh orang yang dipanggil KPK sebagai saksi adalah :
1. Mantan analyst Direktorat PIMR, Aji Saputra.
2. Mantan Direktur Utama di PT Pertamina, Dwi Soetjipto
3. Mantan Direktur Umum PT Pertamina Luhur Budi Djatmiko
4. Mantan Manajer LNG Transportation-Direktorat Gas PT Pertamina, Amir Harahap
5. Mantan SVP Gas & LNG Management PT Pertamina Tanudji Darmasakti
6. Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto
7. Mantan VP Corporate Communication PT Pertamina Ali Mundakir.
Namun, Tessa belum bisa menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada para saksi. Dia pun belum bisa berbicara para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka yang mana.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen lalu divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Indonesian Mining