PT Pertamina (Persero) disinyalir rugi hingga USD 124 juta atau setara Rp 1,98 triliun (kurs Rp 16.000) dalam kasus korupsi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (7/1). Keterangan tersebut diperoleh ketika KPK memeriksa mantan VP LNG Pertamina. Achmad Khoiruddin.
Khoiruddin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL).
Kata Tessa, “Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021.”
Tessa pun bilang, “Kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap di pasar.”
Selain Khoiruddin, KPK pun telah memeriksa mantan Manager Legal Services Product Pertamina bernama Cholid (C). Pemeriksaan untuk mendalami penandatanganan kontrak pembelian LNG ketika Pertamina belum memiliki calon pembeli.
KPK juga memeriksa VP SPBD Pertamina bernama Ginanjar (G). Pemeriksaan terkait pendalaman strategi dan manajemen Pertamina dalam membeli LNG.
Seperti diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
Indonesian Mining