Guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak di Indonesia, pemerintah resmi meluncurkan Coretax.
Coretax adalah sebuah sistem inti administrasi perpajakan modern. Peluncuran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun. 2024, yang ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku 1 Januari 2025.
Sekedar info, regulasi tersebut melengkapi kerangka hukum untuk mendukung pembaruan sistem administrasi perpajakan yang mencakup lima pilar utama, yakni organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan.
Terkait sisi teknologi informasi, Coretax menjadi tonggak penting dalam reformasi pajak yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Melalui Coretax, DJP dapat mengintegrasikan data dan proses bisnis, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, serta meningkatkan pengawasan berbasis data.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan, sistem ini didesain untuk mengakomodasi kebutuhan wajib pajak sekaligus mendukung tata kelola yang lebih baik.
“Coretax memungkinkan wajib pajak melakukan seluruh proses administrasi pajak secara daring, terintegrasi, dan dengan validasi data yang lebih akurat,” kata dia.
Indonesian Mining