Bisnis jasa penanggulangan tumpahan minyak migas ternyata tidak luput dari cengkraman mafia atau kartel migas. Pasalnya, bisnis sektor tersebut kini disinyalir terjadi monopoli oleh segelintir pihak.
Dugaan tersebut dilontarkan oleh Asosiasi Operator Keselamatan dan Pencegahan Tumpahan Minyak di Laut se Indonesia (AOKPTMI) di Jakarta, Kamis (9/1).
Juru bicara AOKPTMI Tommy Rahaditia bilang, “Adanya monopoli tersebut diduga melibatkan oknum yang selama ini aman karena adanya kongkalingkong dengan oknum pejabat dan petinggi di korporasi.”
Tommy pun berkata, “Monopoli terjadi karena perusahaan penyedia jasa penaggulangan tumpahan minyak menggunakan modus penyedia jasa sertifikasi dan asesmen.”
“Tujuannya untuk memuluskan bisnis yang memang sudah dipilih siapa pemenangnya dalam menjual peralatan tumpahan minyak dengan menggunakan afiliasi perusahaannya yang lain,” jelas Tommy.
Penegasan Tommy, perusahaan tersebut kemudian bisa mengatur spesifikasi, bahkan jumlah kebutuhan peralatan yang nantinya harus disediakan oleh pengguna jasa. Dalihnya untuk memenuhi persyaratan peraturan.
Penelusuran IndonesianMining.com, dugaan tender pengadaan bisnis jasa penanggulangan tumpahan minyak migas tersebut terjadi BUMN pelat merah, yakni PT Pertamina (Persero), khususnya disejumlah subholding maupun turunannya.
Tommy kembali komentar, “Perusahaan itu punya koneksi dengan sejumlah oknum pejabat. Kini mereka mau main di hilir, setelah sukses di hulu”
Ironi, lanjut Tommy, perusahaan swasta tersebut bisa mengatur sejumlah tender yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah. Kondisi tersebut bisa terjadi karena perusahaan itu diduga juga menggunakan ‘tekanan politik’.
AOKPTMI berharap era Prabowo Subianto praktik monopoli haram tersebut bisa dihilangkan, karena sangat merugikan banyak pihak dan keuangan negara.
Indonesian Mining