Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pecepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Beleid itu diteken langsung Prabowo pada 3 Januari 2025 di Jakarta. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi ketua Satgas tersebut.
Bahlil dibantu sejumlah menteri yang duduk sebagai wakil ketua di berbagai bidang dan juga anggota satgas. Sebut saja Rosan Roeslani (menteri Investasi dan Hilirisasi) sebagai wakil ketua bidang kemudahan berusaha dan percepatan hilirisasi, Amran Sulaiman (menteri Pertanian) sebagai wakil ketua bidang hilirisasi pertanian.
Ada sekitar delapan poin yang akan menjadi tugas Bahlil dan menteri lainnya di dalam satgas tersebut. Pertama, melakukan peningkatan koordinasi perumusan kebijakan atau regulasi dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.
Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara. Ketiga, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Keempat, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan atau kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Kelima, mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan atau anggaran APBN.
Keenam, memberikan keputusan secara cepat mengenai permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala hilirisasi dan pemenuhan energi nasional.
Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum terkait degan hilirisasi dan ketahanan energi. Kedelapan, memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian dan lembaga atau pemerintah daerah terhadap pejabat yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi.
Indonesian Mining