Kernel Oil Pte Ltd, perusahaan trading produk migas dan turunannya yang berbasis di Singapura, sejak beberapa tahun silam sudah tidak bisa lagi mengikuti sejumlah tender minyak mentah sebagai akibat tersangkut kasus suap dengan mantan kepala SKK Migas berinisal RR.
Konon, sejumlah pihak pernah menyebut bahwa keterlibatan Kernel Oil hanya bagian awal dari sejumlah penyimpangan yang kerap terjadi di industri migas Tanah Air.
Sejumlah pihak yang ditemui IndonesianMining.com, Jumat (10/1) di Jakarta, mengungkapkan bahwa Kernel Oil masih ingin tetap berbisnis migas dan produk turunannya di Indonesia.
“Tapi karena nama Kernel Oil sudah di black list, maka mereka mau tidak mau harus menggunakan bendera atau perusahaan lain. Pejabat di Kementerian ESDM, SKK Migas, hingga aparat penegak hukum lainnya mesti hati-hati dan waspada,” kata sumber IndonesianMining.com yang enggan disebut namanya.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan suap yang melibatkan petinggi SKK Migas sempat menggemparkan publik di medio 2013. Nama Kernel Oil pun terseret karena sejumlah petingginya disebut-sebut ikut terlibat, seperti Widodo Ratanachaitong (president trading director) dan Simon Gunawan Tanjaya (komisaris).
Pada 19 Desember 2013, Ketua Majelis Taty Hardianty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis hukuman kepada Simon Gunawan Tanjaya selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Simon terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas RR sebesar USD 700 ribu atas perintah Widodo Ratanachaitong.
IndonesianMining.com kembali melakukan penelurusan jejak Kernel Oil di Indonesia. Didirikan sekitar 2004, perusahaan itu dimiliki oleh Vina Holdings Ltd, sebuah perusahaan SPV (special purpose vehicle), atau perusahaan yang didirikan dengan tujuan tertentu, yang beralamat di Palm Grove House, PO BOX 438, Road Town, Tortola, British Virgin Islands.
Kernel Oil lalu memilih 7500A Beach Road, The Plaza Singapura sebagai kantor pusat bisnis mereka. Kernel Oil memilih bergerak di perdagangan minyak mentah (crude) dan kondensat, serta beberapa produk turunan dari olahan crude oil seperti bensin, minyak tanah, naftha, fuel oil, dan sebagainya.
Ketika melakukan aktivas perdagangan, Kernel Oil kerap memasarkan minyak dari kawasan Asia Timur, Teluk Persia, Mediterania, dan Afrika Barat.
Di Indonesia, sejatinya konon Kernel Oil belum pernah mengikuti tender minyak mentah dan turunannya seperti kondensat. Awalnya mereka hanya melakukan trading solar.
Ketika coba masuk ke hulu, apes menimpa Kernel Oil, karena ketika berhubungan dengan SKK Migas mereka terlibat kasus suap. Namun data lain mengungkapkan, Kernel Oil tercatat sudah melakukan 11 transaksi penjualan minyak dan kondensat dengan SKK Migas dalam kurun 2010-2013.
Rinciannya, pada 2010 terjadi tiga transaksi penjualan, 2011 dua transaksi, 2012 sebanyak tiga transaksi, dan 2013 juga sebanyak tiga transaksi. Itu belum termasuk transaksi yang terjadi sebelum 2010.
Penelusuran IndonesianMining.com lainnya menunjukkan, ketika menjalankan bisnisnya, Kernel Oil diketahui juga memiliki banyak rekening bank, baik yang berada di Singapuran maupun Indonesia.
Daftar bank tersebut antara lain, BNP Paribas (2007), ING BANK NV (2010), PT Bank Mandiri Tbk (2010), United Overseas Bank Ltd (2011), dan ABN AMRO BANK NV (2011).
Kemudian ada juga bank Societe Generale (2012), ING BANK NV (2012), Rabobank International (2012), BNP Paribas (2012), PT BNI Tbk (2013), dan ING BANK NV (2013).
Indonesian Mining