Penerimaan bea keluar pada 2025 akan turun seiring dengan larangan ekspor konsentrat tembaga per 1 Januari 2025.
Hal itu diungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, akhir pekan lalu.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC M Aflah Farobi bilang, “Pemerintah tahun ini memproyeksikan penerimaan dari bea keluar hanya Rp 4,5 triliun.”
Kata dia, “Kondisi itu turun signifikan dari target 2024 yakni Rp 17 triliun. Pada 2024 penerimaan bea keluar tembus Rp 20,8 triliun.”
Aflah menjelaskan, “Kompsoisinya dari Rp 20,8 triliun tadi sebenarnya yang tembaga itu sekitar Rp 11 triliun lebih sedikit dan yang sawit itu sekitar Rp 9,6 triliun untuk bea keluarnya.”
Adanya larangan ekspor konsentrat tembaga yang telah ditetapkan 1 Januari 2025 menyebabkan penerimaan bea keluar hanya ditargetkan Rp 4,5 triliun, dan kini hanya mengandalkan dari penerimaan ekspor produk sawit.
Sebelumnya, pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo telah memperpanjang izin ekspor lima komoditas mentah seperti, konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime). Kelima komoditas itu diperbolehkan untuk diekspor sampai 31 Desember 2024, tetapi dilarang mulai 1 Januari 2025.
Indonesian Mining