Pemerintan hingga 2030 menargetkan akan menambah 31.859 unit SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) di seluruh Tanah Air.
Hal itu terkait target penggunaan dua juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik pada 2030. Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi menjelaskan, tahun ini ada 6.318 unit SPKLU di Indonesia.
Keterangan dia, angka tersebut setara kurang lebih tiga kali lipat jika dibandingkan dengan realisasi SPKLU per semester I 2024 yang berada di kisaran 1.582 unit yang tersebar di 1.131 lokasi.
Dendy Apriandi di Jakarta, Selasa (14/1), bilang, “Perizinan usahanya harus kita permudah. SPKLU itu untuk satu titiknya investasinya itu hitungannya Rp 300-500 juta.”
Kata dia, “Investor yang akan masuk kebanyakan dari penanaman modal asing (PMA). PMA itu investasinya minimal Rp 10 miliar. Jadi, tidak mungkin masuk kecuali dalam satu hamparan, misal satu provinsi.”
Melihat kondisi itu, lanjut Dendy, pemerintah akan mengubah regulasi yang ada saat ini. Misalnya, untuk PMA yang akan masuk dalam bidang usaha SPKLU senilai minimal Rp 10 miliar diperkenankan untuk tersebar di beberapa wilayah.
Indonesian Mining