Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan akhirnya boleh mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.
Regulasi tersebut merupakan bentuk perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pengelolaan WIUPK oleh ormas keagamaan tercantum di dalam pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
Bunyi dari pasal 83A ayat 1 adalah; “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.”
WIUPK yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Sementara ayat 3 menyebutkan; “IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.”
Lalu ayat 4 berbunyi; “Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.”
Lanjut ke ayat 5 disebutkan; “Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.”
Sedangkan di ayat 6 tertulis; “Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.”
Terakhir di ayat 7 tercantum; “Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.”
Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengidentifikasi jenis organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berpotensi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Ide munculnya pembagian IUP kepada sejumlah ormas keagamaan datang dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Ormas yang akan diberikan IUP antara lain, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Indonesian Mining