Keputusan pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan disambut baik oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Menteri Nurbaya di di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2/6) menjelaskan bahwa ormas keagamaan dengan sayap bisnisnya bisa bekerja profesional jika diberi amanat untuk mengelola tambang.
Kata dia, “Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, lebih baik ormas mengelola dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional.”
Politikus Partai NasDem tersebut menilai bahwa pengelolaan tambang yang dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, juga tidak spesifik diperuntukkan untuk ormas agama tertentu.
Komentar Siti, “Izin tambang untuk ormas dibuat bukan untuk bagi-bagi kue. Lihat dari dasarnya.”
Sebelumnya, Kamis (30/5), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.
Regulasi tersebut membolehkan ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Regulasi tersebut merupakan bentuk perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pengelolaan WIUPK oleh ormas keagamaan tercantum di dalam pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya berkomentar bahwa pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan langkah berani dari Presiden Jokowi.
Gus Yahya dalam keterangan tertulis, Senin (3/6), bilang, “Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung.”
Sementara Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, belum ada pembicaraan pemerintah dengan pihaknya mengenai kemungkinan pengelolaan tambang.
Komentar dia, “Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan saksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.”
Indonesian Mining