Relaksasi ekspor beberapa produk pertambangan mendapat dukungan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pernyataan dukungan tersebut dilontarkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/6).
Dia bilang, “Tujuan relaksasi untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan dari industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.”
Penjelasan dia, relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor atas beberapa komoditas produk pertambangan, seperti konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda, penting dilakukan.
Budi berkata, “Kemendag mendukung relaksasi ekspor beberapa produk pertambangan seperti komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime) dengan merevisi kebijakan ekspor.
Budi optimistis, relaksasi ekspor produk pertambangan itu sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik pemerintah, maupun pihak badan usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri pertambangan dalam negeri.
Kata dia, “Saya berharap agar badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan.”
Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024.
Namun, dengan kebijakan yang baru melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, larangan tersebut diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kemendag juga merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Revisi kebijakan ekspor tersebut dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha di bidang ekspor sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional.
Indonesian Mining