Uni Eropa mulai mengakui Indonesia berhak melakukan pelarangan ekspor bijih nikel atau nickel ore.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Rabu (5/6).
Luhut bilang, “Mereka (Uni Eropa) sekarang sudah mulai mengakui bahwa kita punya hak untuk itu (melarang ekspor bijih nikel).”
Penjelasan Luhut, timya sudah bernegosiasi dengan Uni Eropa (UE) soal gugatan UE di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas larangan ekspor nikel Indonesia.
Kata Luhut, “Selain mulai memahami bahwa pelarangan ekspor bijih nikel merupakan hak Indonesia, tim Uni Eropa meminta Indonesia tidak melarang ekspor turunan nikel, seperti ekspor prekursor.”
Penegasan Luhut, “Latar belakang dari ambisi Indonesia dalam memperjuangkan larangan ekspor nikel adalah yakni untuk mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri.
Komentar dia, “Nilai tambah dari mengolah bijih nikel menjadi stainless steel, mendatangkan nilai tambah yang tinggi.”
Luhut pun juga menegaskan ambisinya untuk menjadikan Indonesia sebagai penentu harga nikel di dunia. “Bangsa ini bangsa hebat kok,” kata dia.
Seperti diketahui, Indonesia telah dinyatakan kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO pada Oktober 2022. Gugatan tersebut terkait dengan pelarangan ekspor mineral mentah khususnya nikel ke luar negeri yang ditetapkan berlaku sejak 1 Januari 2020.
Berdasarkan hasil sidang, Indonesia dinyatakan kalah karena industri hilirisasinya dianggap belum matang oleh WTO.
Menurut WTO, negara yang melarang ekspor suatu komoditas, harus memiliki industri yang benar-benar berkembang, sedangkan Indonesia dinilai belum mencapai kemampuan tersebut.
Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta untuk terus melawan gugatan Uni Eropa atas kebijakan hilirisasi nikel.
Indonesian Mining