Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan harus memenuhi berbagai persyaratan ketat untuk bisa memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari tayangan digital Sekretariat Presiden, Rabu (5/6).
Kata Jokowi, “Izin yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT), persyaratannya juga sangat ketat.”
Jokowi juga menerangkan bahwa IUPK diberikan bukan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan, melainkan lembaga usahanya.
Terpisah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK untuk ormas keagamaan, sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono menjelaskan bahwa terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang.
Di satu sisi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan saat ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Keterangan tersebut diperoleh dari Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung, Rabu (5/6).
Penjelasan dia, “Kami baru akan menerbitkan IUPK jika semua syarat terpenuhi. Paling cepat 15 hari diterbitkan setelah semua persyaratan terpenuhi.”
Berdasarkan keterangan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, PBNU akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di Provinsi Kalimantan Timur.
Indonesian Mining