Kejaksaan Agung selain memeriksa direktur Operasi PT Antam Tbk berinisial HRT sebagai saksi, pihak ‘gedung bundar’ tersebut juga memeriksa sekretaris perusahaan Antam berinisial FAK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6), bilang, “Saksi yang diperiksa FAK selaku sekretaris perusahaan Antam.”
Ketut berkata, “Sementara untuk keempat saksi lainnya yakni Komite Audit Antam berinisial MA, VM (Risk Management Division Head), DS (Head of CGC and Compliance), dan HTM (mantan Senior Vice President Internal Audit ).
Dia menambahkan, “Sedangkan saksi lainnya yang juga diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (4/6) kemarin, yakni DI selaku CEO Office Division Head.”
Namun, Ketut tidak menjelaskan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada keempat saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Kata dia, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.”
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam periode 2010 hingga 2021.
Indonesian Mining