Sebanyak hampir 27 ribu hektare (ha) aktivitas tambang ilegal telah dilakukan sejumlah perusahaan yang belum diketahui namanya di wilayah Riau.
Hal itu diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (6/6).
Kata dia, “Jika ada lima ribu hektare aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan Riau, berdasarkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), diduga dilakukan lima perusahaan yang melanggar pasal 110B.”
Pasal 110B yang dimaksud ada di dalam UU Cipta Kerja.
Pahala kembali komentar, “Terdapat 1,9 juta hektare atau 21,4 persen dari luas wilayah perkebunan di Riau yang teridentifikasi tumpang tindih berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI).”
Dia bilang, “Sejumlah perusahaan telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.”
Lanjut Pahala, “Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP sebesar lebih Rp 150 miliar. Sementara untuk pelanggar 110B, tercatat sebanyak 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir Rp 800 miliar.”
Berdasarkan penjelasan Pahala, Riau merupakan satu dari lima provinsi piloting Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) selain Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua, dan Kalimantan Timur.
Indonesian Mining