Manajemen PT Pertamina (Persero) mengusulkan agar barang milik negara (BMN) senilai Rp 4,18 triliun dapat diserahterimakan kepada perseroan.
Pengalihan BMN tersebut sebagai bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) kepada Pertamina.
Permintaan tersebut diutarakan Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR, Selasa (2/7).
Dia bilang, “BMN itu terdiri dari aset jaringan gas (jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) senilai Rp 4,17 triliun, serta refuelling hydrant di Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) senilai Rp 12,45 miliar.”
Kata Martini, “Aset jargas dan SPBG yang diusulkan untuk dialihkan ke Pertamina merupakan aset-aset yang dibangun oleh Kementerian ESDM sejak 2018 hingga 2021.”
Berdasarkan keterangan dia, pengalihan aset kali ini merupakan pengalihan tahap ketiga, kelanjutan dari tahap pertama dan tahap kedua yang sudah dijadikan sebagai PMPP pada tahun sebelumnya.
Dia menambahkan, sedangkan refuelling hydrant di DPPU merupakan aset yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan.
Aset tersebut berupa sarana dan fasilitas fuel hydrant di DPPU Juanda, Jawa Timur, senilai Rp 9,4 miliar dan DPPU Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan senilai Rp 3,05 miliar.
Indonesian Mining