Akibat penambangan emas dan perak ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Cina di wilayah Wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat negara berpotensi mengalami kerugian cadangan emas 774,2 kilogram (kg) dan cadangan perak lebih kurang 937,7 kg.
Hal itu diungkapkan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/7).
Kata dia, “Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal denda Rp 100 miliar,”
Dia pun komentar, “Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.”
Seperti diketahui, sebelumnya Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI.
Kemudian pihak instransi terkait tersebut menemukan serangkaian kegiatan pertambangan bijih emas secara ilegal dengan metode tambang dalam yang dilakukan di lokasi wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Ditemukan sejumlah alat bukti di lokasi tambang dalam tersebbut seperti pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, dan cetakan bullion grafit.
Ada pula exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Indonesian Mining