Berdasarkan catatan lembaga Survei Geologi Amerika Serikat (United States Geological Survey/USGS), Indonesia termasuk surganya nikel.
Lembaga itu menyebutkan bahwa pada 2022 Indonesia sukses memproduksi nikel hingga mencapai 1,6 juta metrik ton (mt).
Namun, Kementerian Keuangan pernah menyatakan bahwa produksi nikel Indonesia menyentuh 1,8 juta mt dengan cadangan sekitar 21 juta ton atau setara total 24 persen cadangan dunia.
Kondisi itu menempatkan Indonesia berada di puncak sebagai negara penghasil nikel terbesar di dunia, mengalahkan Filipina, Rusia, Cina, dan Amerika Serikat.
Perlu diketahui, nikel merupakan bahan baku pembuatan batu baterai untuk industri mobil listrik. Tambang ini diharapkan mengerek penerimaan negara.
Ironi, praktik-praktik culas di tambang nikel tampak begitu nyata. Mengutip situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), https://aclc.kpk.go.id, pada Rabu (24/7), menyebutkan bahwa kehadiran elite capture di industri tambang nikel memberikan dampak negatif.
Pasalnya, mereka memiliki posisi istimewa dalam masyarakat, tapi mengorbankan kelompok lain. Elite capture juga berakibat pada minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, peningkatan ketimpangan, dan munculnya broker.
Masih mengutip situs KPK, pada 2023, peneliti Universitas Tadulako La Husen Zuada, Nadhira Afadlia, M Kafrawi, dan Moh Nufta menerbitkan laporan risetnya berjudul ‘Modus operandi korupsi pada masa pertumbuhan pertambangan nikel di Sulawesi Tengah: Perspektif Elite Capture‘ di Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 9 No. 1 (2023).
Riset itu mengungkapkan, kandungan nikel di Sulawesi Tengah tersebar di empat kabupaten, yakni Morowali, Morowali Utara, Banggai, dan Tojo Una Una.
Situs KPK menulis, “Peneliti menyoroti bagaimana modus operandi korupsi di pertambangan nikel. Disebutkan bahwa korupsi di tambang nikel rentan terjadi ketika para pelakunya adalah elite saling terhubung satu sama lain.”
“Para pelaku korupsi di Sulawesi Tengah terhubung satu sama lain melalui jaringan keluarga, bisnis, organisasi, sosial dan partai politik, tulis peneliti,” tulis situs tersebut.
Modus Korupsi
Ada sejumlah modus operandi yang dipakai pelaku-pelaku untuk berbuat curang dalam pertambangan nikel di Sulawesi Tengah. Sekian banyak modus, praktik illegal mining, jual beli dokumen, dan pengajuan legal opinion merupakan yang paling banyak dijumpai.
Berikut ini sejumlah modus korupsi yang ditemukan antara lain:
Jual beli dan sewa lahan. Ketika sebidang tanah di sebuah area ditetapkan sebagai wilayah dengan izin usaha pertambangan (IUP), para spekulan (yang umumnya merupakan pengusaha, aparat penegak hukum, dan birokrat) akan membeli lahan tersebut dengan harapan mendapatkan untung dari prosedur ganti rugi ketika tanah miliknya akan dialihkan menjadi area pertambangan.
Pemilik lahan juga bisa menyewakan tanahnya kepada pengusaha tambang dengan sistem bagi hasil. Kedua cara ini tentu saja bertujuan untuk menguntungkan pemilik lahan.
Pendapat hukum. Merujuk pada strategi menghidupkan kembali area tambang yang IUP-nya sudah mati lewat jalur hukum (Kejaksaan dan Ombudsman).
Secara teknis, cara ini legal karena diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Akan tetapi, banyak pemilik IUP yang sudah berani memulai kembali aktivitas pertambangannya meski proses pendaftaran ulang IUP-nya di aplikasi MODI ESDM menggunakan pendapat hukum yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan atau Ombudsman belum selesai.
Modus ini tentunya dapat menghilangkan tanggung jawab sosial dan lingkungan pemilik IUP.
Jual beli dokumen. Ditemukan ada tiga bentuk dokumen yang marak diperjualbelikan dalam sektor pertambangan; dokumen IUP, dokumen persyaratan pengapalan, dan dokumen penggunaan bahan bakar bersubsidi (BBM).
Ketiga jenis modus korupsi ini nantinya menimbulkan praktik monopoli kepemilikan area pertambangan serta kerugian negara akibat pertambangan ilegal dan subsidi BBM pada pihak yang tidak berhak menerima.
Rent extraction. Merupakan kegiatan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan aparat penegak hukum kepada para pemilik IUP dan pemilik legal yang aktivitas perusahaannya mendapat sorotan dari masyarakat, aktivis, atau media.
Modus operandi ini menimbulkan praktik korupsi suap menyuap antara pemilik IUP dan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Menyembunyikan kepemilikan. Kepemilikan IUP merupakan modus operandi korupsi yang paling sering dilakukan oleh para elite politik dalam menghindari sorotan publik.
Hasil penelusuran, pemilik perusahaan tambang yang tercantum dalam data MODI ESDM berbeda dengan fakta di lapangan. Praktik ini memungkinkan terjadinya penghindaran pajak, pencucian uang, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas melawan hukum lainnya.
Penambangan ilegal. Modus operandi satu ini merujuk pada dua kelompok pelaku, yaitu perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin legal dan perusahan tambang yang beroperasi di luar wilayah izinnya.
Oknum aparat setempat dapat bertindak sebagai penjaga keamanan dari kemungkinan tekanan warga, atau sebaliknya melakukan tindakan penekanan kepada kelompok yang kritis.
Indonesian Mining