theIndonesian – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Labuangkallo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur oleh Satreskrim Polres Paser.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputro mengatakan, kedua tersangka kasus ini adalah Ketua Kelompok Tani Labuangkallo Mandiri bernisial A (29), dan I (56), yang merupakan warga Desa Muara Adang, Kecamatan Tanjung Harapan.
“Kasus ini bermula dari adanya laporan warga tentang penanaman mangrove di Labuangkallo di lahan 34 hektare dengan anggaran Rp 1,1 miliar. Dari hasil penanaman itu, tidak ada yang hidup dan diduga ada penyalahgunaan anggaran,” kata Iptu Helmi, Senin (15/1).
Dia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, ada dana Rp 1,1 miliar dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada APBN 2021, yang juga berdasarkan hasil audit BPKP Kaltim, terdapat kerugian sebesar Rp 741 juta lebih.
Iptu Helmi menambahkan, pada awal 2023 polisi telah menetapkan satu tersangka yaitu A. Setelah melakukan penyidikan dan memeriksa sebanyak 118 orang saksi, yang terdiri atas para pekerja yang menanam mangrove, pegawai BRGM (4 orang), KPPN Jakarta (1 orang), serta keterangan ahli dari auditor BBKP (1 orang) dan satu ahli hukum pidana Unair, Surabaya, disimpulkan terdapat penyalahgunaan anggaran dengan proses yang tidak benar.
Berdasarkan keterangan dari saksi maupun para tersangka, dalam proyek ini tersangka melakukan pemotongan upah terhadap para pekerja yang seharusnya dibayarkan keseluruhan namun hanya sebagian. Dari pemotongan tersebut, terkumpul Rp 300 ribu sampai dengan Rp 400 ribu per orangnya dari 100 pekerja.
“Tidak hanya itu, tersangka I memotong biaya bahan-bahan dan alatnya, kemudian menyalahgunakan penguasaan buku rekening dari para pekerja yang diambil sedikit demi sedikit demi kepentingan pribadi,” jelas Iptu Helmi.
Penjelasan dia, tersangka A menurut hasil audit harus menanggung kerugian negara sebesar Rp 111 juta lebih, sedangkan tersangka I harus mempertanggungjawabkan Rp 532 juta lebih.
Para tersangka terancam melanggar Undang-Undang 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (tim)